"Seharusnya Presiden enggak perlu lagi ragu untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK. Dari prosedur waktu, sampai bicara substansi, hampir semuanya punya catatan," pungkas Tama.
Diketahui, Surpres yang dikirimkan berisi penjelasan dari presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) hari ini.
Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Kristian Erdianto/Ihsanuddin/Christoforus Ristianto)