Menurut Kepala Departemen Kajian Strategis BEM STHI Jentera Octania mengatakan, dua poin revisi UU KPK dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
Dua poin yang dimaksud, yakni pembentukan dewan pengawas KPK dan kedudukan KPK yang berubah menjadi lembaga pemerintah, bukan lagi lembaga independen.
Dengan adanya dewan pengawas, KPK dinilai akan menjad tidak independen.
“KPK tidak lagi menjadi independen, karena adanya dewas pengawas. Tidak jelas kedudukannya sebagai apa,” kata Octania saat memimpin aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Diketahui berdasarkan draf UU KPK, dewan pengawas nantinya akan terdiri dari lima orang.
Tugasnya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Baca: Kisah Sarwo Edhi yang Basmi G30S, Kecewa sama Soeharto: Kalau Mau Bunuh Aku, Bunuh Saja, Apa Salahku
Baca: 3 Janji Jokowi untuk Papua: Bangun Istana Presiden hingga Merekrut Warga Lokal jadi Pegawai BUMN
Dewan pengawas juga dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.
Sementara, mengenai kedudukan KPK yang akan menjadi lembaga pemerintah, Octania yakin KPK tidak akan memiliki daya dalam pemberantasan korupsi.
Sebab tentunya pemerintah rentang mengintervensi jalannya pemberantasan korupsi para penyidik KPK.
“KPK lagi-lagi menjadi tidak independen karena di bawah pemerintah pusat,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap DPR berserta pemerintah membatalkan rencana revisi UU KPK.
Apabila jadi direvisi, justru yang harus dilakukan adalah penguatan kelembagaan, bukan sebaliknya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)