“Itu ya namanya dia berbuat jahat kepada saya, sedikit-sedikit dilaporkan, padahal dia enggak mengerti hukum,” ujar Sri Bintang.
Baca: Terkait PB Djarum, KPAI: Tidak Tebersit Niat untuk Menghentikan Audisi
Baca: Tanggapan Kemenkeu Saat Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS
Sementara Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan bahwa pelaporan Sri Bintang itu karena dinilai telah menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia.
Ia sendiri mengaku tidak mengenal siapa Sri Bintang, dan baru menonton video yang beredar itu pada 31 Agustus di YouTube.
“Saya keberatan atas pernyataan dia yang beredar di YouTube yang mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Saya anggap itu menghasut dan memprovokator rakyat Indonesia,” kata Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
“Saya memberikan flashdisk berisi video yang beliau mengajak, menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih secara sah dalam pemilu,” ujar Ipong.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Widi Hermwan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official