Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Ditilang Setengah Juta, Berapa Kecepatan Maksimalnya?

Pengguna jalan tol yang melanggar batas kecepatan akan didenda hingga Rp 500 ribu.


zoom-inlihat foto
polisi-menggunakan-alat-speed-gun.jpg
KOMPAS.com/Farida Farhan
Polisi menggunakan alat speed gun untuk mengukur kecepatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam penutupan Operasi Zebra Lodaya 2017, Selasa (14/11/2017).


Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa sanksi yang akan dikenakan adalah berupa pidana kurungan selama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved