Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mulai menawarkan lahan tahan di ibu kota baru.
Namun hingga saat ini, belum ada kepastian beberapa harga yang akan ditawarkan untuk tanah di ibu kota baru nanti.
Dilansir TribunKaltim.com pada Rabu (4/9/2019), menurut Presideh Joko Widodo, dirinya memperkirakan harga tanah di ibu kota baru nanti adalah Rp 2 juta per meter.
Nantinya setiap warga Indonesia diperbolehkan untuk membeli lahan secara individu, tanpa perantara dan tidak dijual kepada pengembang.
"Kita akan menjual kepada individu langsung, tidak ke pengembang, juga tidak kepada swasta, karena (nanti) harganya (jadi) mahal. Misalnya saya jual Rp 2 juta per meter."
"Saya sudah tanya banyak orang, kalau harga Rp 2 juta per meter, banyak yang minat. Orang Jakarta banyak yang punya uang. Dalam tiga hari juga habis."
"Bandingkan dengan harga di sini (lokasi strategis Jakarta), harga tanah sudah Rp 200 juta per meter," kata Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan lebih dari 35 pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/9/2019) dikutip TribunnewsWiki dari TribunKaltim.com (4/9/2019).
Presiden Jokowi menjelaskan, hamparan tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara merupakan tanah negara dengan luas keseluruhan 180 ribu hektare (ha).
"Jadi areal yang kita patok itu 180 ribu hektare. Tapi tidak semua itu akan dibangun. Yang akan dibangun untuk ibu kota baru 40 ribu hektare," imbuh Presiden.
Untuk perinciannya, pembangunan jangka panjang ibu kota baru seluas 40.000 hektare.
Dari luasan itu, 10.000 ha akan dipakai untuk lokasi pembangunan kompleks perkantoran pemerintah pusat.
Dari 10 ribu hektare akan dibangun terlebih dahulu kompleks istana dan kantor kementerian/lembaga.
Kemudian, sisa lahan peruntukan 30.000 hetare dijual dengan menawarkan ke pembeli per individu, bukan korporasi dan tidak melalui perantara atau semacam pengembang.
Menurut rencana Presiden Jokowi, ibu kota negara di Kalimantan Timur langsung di bawah otoritas Presiden, bukan dalam pengawasan Gubernur, maupun Bupati atau Walikota.
Namun, urusan penjualan tanah akan ditangani badan otoritas, yang lembaganya masih dalam tahap pembahasan.
Sebelum menjual tanah seluas sekitar 30 ribu hektare, akan terlebih dahulu dibuatkan aturannya.
Misalnya, tanah dibuat kavling-kavling ukuran luas 200 meter, 500 meter, dan untuk perusahaan misalnya maksimum 5.000 meter.
Adapaun syarat untuk tanah yang dibeli, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa ada syarat-syarat khusus untuk pembelian tanah.
"Syaratnya, tanah harus dibangun dalam dua tahun, jika tidak dibangun, sertifikatnya akan dicabut. Rumah tidak boleh satu lantai, minimum 2 lantai. Tidak boleh juga tinggi-tinggi, maksimum 6 lantai," ungkap Jokowi.
Rencana menjual tanah tersebut menjawab kritikan dari sejumlah kalangan karena mempertanyakan sumber pendanaan pembangunan ibu kota baru.
(TRIBUNKALTIM.COM/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid)