TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar kabar bahwa pembangunan ibu kota baru dianggap ilegal oleh parlemen karena belum ada Undang-Undang (UU) yang mengaturnya.
Hal tersebut dibantah oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, pada Kamis (29/8/2019).
Menurut Bambang, Presiden Joko Widodo hanya baru mengumumkan lokasi ideal untuk pembangunan ibu kota baru, bukan memindahkan ibu kota tanpa Undang-Undang.
Baca: Fakta Elza Syarief yang Dimaki Nikita Mirzani: Dekat Keluarga Cendana, Dipecat Sepihak Partai Hanura
"Kan Presiden kemarin cuma mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk ibukota baru adalah di Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Tidak ngomong mulai sekarang kita ibu kotanya ini. Jadi, hanya membahas lokasi yang ideal," kata Bambang Brodjonegoro, dikutip dari Kompas.com.
Bambang juga memahami bahwa pemindahan ibu kota baru memerlukan UU yang harus diajukan ke parlemen.
Dikutip dari Kompas.com, Undang-Undang tersebut akan diajukan sebelum akhir tahun 2019.
"Mengenai ibu kota barunya kita paham, akan mengajukan Undang-Undang. Ini bagian dari kebijakan pemindahan ibu kota, dimulai dengan lokasi yang ideal, kemudian perundangan, dan kemudian konstruksi," ungkap Bambang.
Pembentukan badan otoriter untuk mengaal dan mengkaji pembangunan ibu kota baru juga akan menunggu Undang-Undang yang sah.
"Ya nanti nunggu Undang-Undang dulu. Kompisi badan otoriter darimana saja menunggu komposisi UU. Tergetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan," jelas Bambang.
Baca: Ditanya Kesiapan Pemerintah Biayai Ahsan/Hendra, Menpora : Jika Lolos Olimpiade, Negara Siap Bayari
Menurut Bambang, pembangunan tahap awal ibu kota baru sama saja seperti pembangunan kota baru.
"Ya kita sekarang proyeknya adalah membangun kota baru di wilayah tersebut. Jadi membangun kota baru dulu, nanti ketika Undang-Undang keluar, berarti kita membangun calon daerah khusus ibu kota. Karena itu kan untuk penetapan status dan pengelolaanya," kata Bambang Brodjonegoro, Kamis (29/8/2019).
Tahap pemindahan dan pembangunan ibu kota akan dimulai tahun 2020.
Rencananya, pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah berfungsi paling lambat tahun 2024.
Jokowi Umumkan Wilayah Ibu Kota Baru
Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi ibu kota baru pada Senin (26/8/2019) siang.
Jokowi menyampaikan pengumuman tersebut di Istana Negara pada pukul 13.00 WIB.
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan bahwa lokasi ibu kota baru berada di Kalimantan Timur.
Wilayah tersebut meliputi sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Selain itu Presiden Joko Widodo juga memberikan alasan terkait pemilihan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru.