TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pihak kepolisian akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang.
Selain sebagai kelengkapan berkendara, Smart SIM juga bisa berfungsi sebagai e-money.
Sebenarnya Smart SIM ini telah dikenalkan melalui soft launching di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (22/8/2019) kemarin.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan bahwa Smart SIM tersebut telah dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai untuk memuat data forensik kepilisian secara lengkap atau identitas pemegang SIM.
Smart SIM yang dapat dijadikan sebagai e-money tersebut juga dapat diisi saldo hingga Rp 2 juta.
Baca: VIRAL Gojek Hanya untuk Negara Miskin seperti Indonesia, Kata Politisi Malaysia
Baca: Sebut Indonesia Negara Miskin, Bos Taksi Malaysia Sampaikan Permohonan Maafnya
“Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM,” ujar Refdi seperti dilansir Kompas, Rabu (28/8/2019).
Menurut Refdi, penggunaan saldo dalam Smart SIM dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran jalan tol, ketera api, belanja, dan lainnya.
Sebagai tahap awal, Polri baru bekerja sama dengan BNI, namun ke depan mereka juga berencana akan merangkul bank lain seperti Mandiri, BRI, hingga BCA.
“Selama uji coba nanti kita pakai BNI dulu, dan mengisi saldonya pun sama seperti kita mengisi saldo pada kartu e-toll, bisa melalui ATM atau ke mini market,” ujar Refdi pada kesempatan terpisah, Senin (26/8/2019) malam.
Refdi juga menjelaskan bahwa pengaktifan fitur pembayaran tersebut tergantung pada pemilik Smart SIM itu sendiri.
“Jadi kalau tidak mau diaktifkan tidak masalah, fungsinya sama seperti SIM yang lama, tetapi kalau mau diaktifkan juga tidak masalah, karena cukup melakukan aktivasi saja,” kata dia.
Meski fitur pembayaran elektronik tersebut tidak diaktifkan, namun Smart SIM masih memiliki keunggulan lain yang bisa didapatkan di antaranya dapat merekam data tilang.
Smart SIM juga akan terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrsiman, dengan terkoneksinya Smart SIM akan memudahkan untuk mencatat jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.
“Fungsi IRSMS untuk merekam data, jadi nanti orang itu akan tercatat berapa kali ditilang, apa jenis pelanggarannya. Nah, nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak di tilang akan ada pengurangan poin sampai bisa SIM tersebut dicabut," kata Hery, Senin (26/8/2019).
Kendati demikian, sistem poin pada Smart SIM belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Lantaran masih dalam tahap pembicaraan serta perencanaan mengenai sistem regulasinya.
Sistem poin pada Smart SIM tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diterapkan oleh negara maju seperti Hong Kong.
Setiap pelanggaran akan direkam dan bila poin terus berkurang lantaran banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, SIM tersebut bisa dicabut.
“Ini masih dalam tahap pembicaraan, regulasi sampai saat ini masih terus digodok karena masalah sistem poin seperti apa dan bagaimana itu nanti bukan Polri yang menentukan, tapi juga Kehakiman dan lain-lainnya,” ujar dia.