TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang aktivis BEM salah satu kampus di Yogyakarta diciduk Polda DIY karena menyebar konten pornografi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.
Ramai di media sosial, JAZ disebut-sebut pernah tampil dalam acara TV yang cukup terkenal, Indonesian Lawyers Club (ILC).
Baca: Tanggapi Kerusuhan di Papua dan Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua, Wiranto: Sabar, Saling Memaafkan
Baca: Setelah Lakukan OTT, KPK Segel Satu Ruangan dan Laci di Kantor Pemkot Yogyakarta
Sebuah akun facebook bernama @Muhajir Ismail pernah memposting foto yang mirip JAZ di lini masanya.
Tertulis dalam postingan itu:
"Bintang ILC malam ini J... A... Z... , mahasiswa Fakultas Pet... dia sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan di U... Wajahnya lugu, tapi cara komunikasi dan pemikirannya luar biasa. Saya yakin dia akan menjadi politisi yang hebat di kemudian hari."
Muhajir Ismail memposting pada 16 Oktober 2018.
Belum diketahui apakah JAZ yang ditangkap polisi di Jogja adalah JAZ yang sama dalam postingan tersebut.
Namun, akun Muhajir Ismail dibanjiri komentar soal JAZ.
Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Selain ponsel dan bukti screenshot percakapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sarung, bantal, matras, sprei di mana barang-barang itu juga identik seperti yang terekam di video.