PLN Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi

Plt. Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, menyatakan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan untuk membayar kompensasi bagi pelanggan terdampak


zoom-inlihat foto
sripeni-inten.jpg
Kolase foto (Kontan.co.id dan pln.co.id)
Sripeni Inten Cahyani, Plt. Direktur Utama PLN yang baru


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menanggapi kabar akan dipotongnya gaji karyawan untuk membayar kompensasi, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sripeni Inten Cahyani menyatakan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan.

Pembayaran kompensasi ini merupakan janji PLN bagi para pelanggan yang terkena pemadaman.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," tutur Sripeni Inten Cahyani.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kontan.co.id, Sripeni menjelaskan bahwa karyawan PLN harus fokus bekerja dan tidak usah khawatir akan kabar pemotongan gaji.

“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” kata Sripeni Inten Cahyani dalam siaran pers, Kamis (8/8/2019).

Menurut Sripeni, mekanisme pembayaran kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak sudah diatur pemerintah.

Realisasi pembayaran kompensasi tersebut diberikan mengacu pada tidak terpenuhinya tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai perusahaan publik harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu.

Apabila pelayanan yang didapatkan tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.

Terkait padamnya listrik di sebagian Jawa bagian barat, DKI dan Banten kemarin, tercatat PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

Baca: Wacana PLN Pangkas Gaji Karyawan, Ini Respons Serikat Pekerja hingga Perkembangan Terkini

Baca: Listrik Padam, Jokowi Marah, tapi Menteri BUMN Tak Ada saat Rapat di Kantor PLN, Kemana?

Mekanisme Pembayaran Kompensasi

Nantinya, bagi pelanggan PLN yang terdampak, kompensasi akan diberikan dalam bentuk non tunai.

Payung hukum dan regulasinya mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 27 tahun 2017.

Cara pembayaran kompensasi adalah dengan memberikan pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sedangkan untuk konsumen non adjustment, akan diberikan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

Kompensasi yang diberikan akan berlaku untuk rekening bulan selanjutnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, akan dilakukan kebijakan pengurangan tagihan yang disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Bagi para pelanggan prabayar, pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

Kemudian, khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi berdasarkan Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUNNEWSWIKI.COM





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved