TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT PLN Persero masih berpikir keras untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) pada Minggu (4/8/2019).
Secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan solusi untuk memecahkan persoalan tersebut.
Salah satu caranya dengan memangkas gaji pegawai.
“Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8/2019), dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa yang terjadi setelah wacana tersebut bergulir?
Simak fakta-faktanya, dihimpun Tribunnewswiki.com dari Kompas.com :
1. Respons Serikat Pekerja
Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Eko Sumantri, mengatakan pihaknya masih berpikir postif soal rencana manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memangkas gaji karyawan.
Gaji yang dipotong itu nantinya digunakan untuk membantu biaya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada pelanggan pasca-listrik padam pada (4/8/2019) lalu.
"Kalau kami masih menganggap itu positif-positif saja, karena bisa saja kan direksi spontanitas (menyampaikannya) , dengan kejadian blackout kemarin," kata Eko dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019).
Eko mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan serta penjelasan secara resmi dari direksi PLN mengenai wacana pemangkasan gaji karyawan.
Informasi terkait itu baru diketahuinya dari pemberitaan media massa.
"Kalau saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami ( serikat pekerja)," ujarnya.
Dia menilai, apa yang disampaikan manejemen PLN kepada publik soal wacana pemangkasan gaji karyawan itu normatif saja.
Ini semata dilakukan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan kepada pelanggan.
Sehingga tidak mungkin akan dilakukan hal tersebut.
2. Pemerintah Dinilai Juga Harus Ikut Tanggung Jawab
Pengamat energi dari Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai, pemotongan gaji karyawan sah-sah saja dilakukan.
“Saya kira sepanjang memang tidak melanggar peraturan, tidak melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga perusahaan, ya boleh-boleh saja sih,” ujar Marwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019) mala