TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah mengalami error pada akhir pekan lalu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) mengaku telah memblokir 2.670 rekening nasabah karena tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.
Lalu, bagaimana nasib ribuan nasabah ini?
"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block. Mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10% nasabah yang mengalami gangguan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas.
Tapi Rohan Hafas menjamin Bank Mandiri tetap dapat meminta nasabah mengembalikan saldo tambahan yang telanjur dipindahkan.
"Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah," kata Rohan Hafas.
Baca: Bank Mandiri
Baca: Gunung Panderman
Baca: 22 July (2018)
Baca: Tipp-Ex
Baca: Mocca (Grup Musik)
Pihak Bank Mandiri, kata Rohan Hafas, akan menghubungi dan mendatangi 2.670 nasabah pemilik rekening tersebut untuk melakukan komunikasi terkait.
Rohan Hafas mengaku pihaknya tak akan menempuh jalur hukum dalam menagih saldo tambahan yang diterima nasabah dan telanjur dipindahkan ke rekening lain.
“Kami tidak akan mengambil jalur hukum, mereka adalah nasabah kami, jadi kami akan ajak bicara dulu,” kata Rohan.
Pada Sabtu (21/07/2019), terjadi kegagalan sistem IT Bank Mandiri yang mengakibatkan tumpang tindihnya data rekening nasabah Bank Mandiri.
Setelah error yang sempat bikin panik tersebut, ternyata ada 2.670 rekening yang tiba-tiba bertambah saldonya dan sempat melakukan penarikan maupun memindahkan uang dari rekening Bank Mandiri ke rekening lainnya.
Rohan Hafas tidak merinci apa yang akan dilakukan Bank Mandiri, maupun bagaimana cara bank dengan kode saham BMRI ini menagih nasabah yang dapat saldo tambahan dan telanjur memindahkan dananya.
Sebagai catatan, jika mengacu General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri, penarikan tunai maupun memindahkan saldo tambahan tadi ke rekening lain sejatinya terhitung sebagai transaksi yang sah mengikat bank dan nasabah.
"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.
Dengan ketentuan tersebut, maka sejatinya transaksi dari saldo tambahan terhitung sah.
Meskipun dalam pasal 2.3 GCAO pun dinyatakan jika terjadi perbedaan data antara bank dan nasabah, data milik bank yang diakui.
Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Kronologis
Sabtu pagi lalu, banyak nasabah Bank Mandiri mengeluhkan kasus berubahnya saldo rekeningnya. Ada nasabah yang mengaku saldonya berkurang, ada juga yang mengaku saldonya bertambah dengan sendirinya.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengungkapkan, kejadian ini terjadi akibat pemeliharaan sistem yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak berjalan secara sempurna.
Menurut Rohan, setiap akhir hari (pukul 12 malam) bank selalu memproses laporan keuangannya. Transaksi yang terjadi di hari sebelumnya diolah oleh sistem.