Hotman Paris Jadi Mediator, Garuda Indonesia Cabut Laporan terhadap YouTuber Rius Vernandes

Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi penengah kasus antara pihak maskapai Garuda Indonesia dan seorang YouTuber bernama Rius Vernandes.


zoom-inlihat foto
rius-vernandes-dan-garuda.jpg
Instagram/rius.vernandes
Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi penengah kasus antara pihak maskapai Garuda Indonesia dan seorang YouTuber bernama Rius Vernandes.


Menanggapi undangan dan kesempatan yang ditawarkan Garuda Indonesia, Rius berencana untuk membuat dua episode tentang ulasan tersebut.

"Mungkin dua episode kali ya. Tentang fasilitasnya sendiri, dan video itu akan saya pisahkan dengan flight review antara ekonomi atau first class-nya," jelas Rius.

"Kalau first class-nya sendiri yang available sekarang di Garuda itu ke Haneda ya. Jadi kemungkinan ke Haneda," lanjutnya.

Sebelumnya, Rius dilaporkan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) ke Polisi setelah mengunggah menu makanan tulisan tangan Garuda Indonesia kelas bisnis rute Sydney-Denpasar ke media sosial Instagram.

Pihaknya  menilai unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik Garuda Indonesia lalu melaporkannya ke polisi.

Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca: Perayaan Enam Dekade, Mini Cooper Luncurkan Mini 60 Years Edition Berjumlah Terbatas

Karena kasus tersebut Garuda Indonesia bahkan sempat mengeluarkan surat pengumuman untuk mengimbau para penumpang agar tidak mengambil foto dan video di dalam pesawat.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia pada Selasa (16/7/2019) dengan nomor JKTDO/PE60001/2019.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt Bambang Adisurya Angkasa.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau biasa disapa Ari Askhara membenarkan larangan itu dengan mengirimkan file imbauan kepada penumpang.

"Dalam rangka untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang, bersama ini kami mengimbau hal-hal sebagai berikut," demikian bunyi pengumuman yang dibagikan Ari kepada Kompas.com.

Baca: Tiga Zodiak Paling Malas dan Enggan Bekerja Keras, Kamu Termasuk?

 Berikut isi imbauan tersebut:

Pertama, penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan.

Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.

Kedua, menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

Ketiga, imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Surat pengumuman larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat baik foto dan video yang dikeluarkan maskapai Garuda Indonesia. Surat ini beredar di media sosial Twitter. (twitter/@imanlagi)

(Tribunnewswiki.com/Ekarista)

Jangan lupa subscribe YouTube channel Tribunnewswiki.com:





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved