Saat itu saya tidak didampingi kuasa hukum karena saya pikir hanya menjalani pemeriksaan biasa," kata Baiq Nuril.
"Saya bawa anak yang masih berusia 5 tahun. Dan saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," tuturnya.
2. Permintaan untuk Jokowi
Dalam kalimat-kalimat selanjutnya, Baiq Nuril terus menceritakan perjalanan kasusnya hingga peninjauan kembali yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Di ujung surat, ia lalu menyatakan harapan agar Presiden Jokowi bisa mengeluarkan amnesti untuk membebaskannya dari jerat hukum.
"Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya," kata dia.
3. Keputusan Tergantung Presiden
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan pendapat hukum terkait pemberian amnesti Baiq Nuril telah rampung.
Menurut Yasonna, pendapat hukum telah ia serahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Pernah Pisah Rumah Sebulan, Nagita Slavina Beber Jawaban Saat Raffi Ahmad Izin Poligami
Dengan demikian keputusan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril ada di tangan Presiden Jokowi.
"Sudah kita serahkan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg.
Kita serahkan ke Bapak Presiden," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
4. Ada Peluang Amnesti
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, terpidana kasus penyebaran konten bermuatan asusila Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.
"Dari kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Jika melihat dari presiden hukumnya, amnesti diberikan pada kasus tindak pidana atau kejahatan yang berkaitan dengan politik.
Selain itu pemberian amnesti juga kerap diberikan kepada kelompok yang diduga atau sudah menjadi terpidana suatu kejahatan politik.
Namun, ada yang juga berpandangan amnesti dapat diberikan atas dasar pertimbangan rasa keadilan di masyarakat.
Pasalnya, banyak pihak justru Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.
Lagipula, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)