TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korban pelecehan seksual yang divonis penjara karena perekaman ilegal, Baiq Nuril Maqnun, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baiq Nuril berniat untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.
Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Baca: Pidato Visi Indonesia Jokowi : Ancam Sikat Pelaku Pungli, Penghambat Birokrasi hingga Intoleran
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
Dikutip dari Kompas.com, Baiq Nuril tiba di Kompleks Istana pukul 09.58 WIB.
Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Ada pula sosok anggota DPR fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka dan Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid.
"Hari ini ibu Baiq Nuril dkk akan menyerahkan surat kepada Presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya atas arahan sekretariat negara," kata Usman Hamid kepada wartawan setibanya di lokasi.
Setelah itu rombongan Baiq Nuril langsung menuju Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca: Mengintip 5 Fakta Menarik Pemilik Golongan Darah B, Sebaiknya Batasi Konsumsi Makanan Penuih Lemak!
Pertemuan antara Baiq Nuril dkk dan Moeldoko berlangsung tertutup.
Simak sejumlah fakta dari upaya permohonan amnesti oleh Baiq Nuril, dikutip dari Kompas.com :
1. Tangis Baiq Nuril
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo.
Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya.
"Selama 2 tahun saya bolak balik menjalankan pemeriksaan di Polres Mataram.
Pada 27 Maret saya kembali datang ke Polres memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan.