TRIBUNNEWSWIKI.COM - Skandal 'bau ikan asin' masih terus bergulir, bahkan kini tiga terlapor statusnya naik menjadi tersangka.
Kasus 'bau ikan asin' yang menyerat nama Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua, dan Fairus A Rafiq kini memasuki babak baru.
Baca: Breaking News! Terkait Video Bau Ikan Asin Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Resmi Tersangka
Baca: 13 Jam Jalani Pemeriksaan Kasus Bau Ikan Asin, Galih Ginanjar Mengaku Sengaja Permalukan Fairuz
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar sebanyak 46 pertanyaan, Galih Ginanjar akhirnya memberi pengakuan bahwa dirinya ingin mempermalukan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar yang menyebutkan kalimat 'bau ikan asin' saat sesi berbincang dengan Rey Utami kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
Dikutip dari PMJNews, kini dua terlapor lainnya yang juga dijadikan tersangka, Pablo Benua dan Rey Utami telah ditahan oleh petugas kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan, pasangan suami istri ini belum diijinkan pulang.
Seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono ketiga publik figur tersebut kini tengah ditahan.
“Iya (ditahan) kan sudah tersangka,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (11/07/2019) pagi.
Pihak kepolisian menduga jika pemilik channel YouTube yang mengunggah tayangan 'bau ikan asin' ini mencona untuk menghilangkan alat bukti.
Dugaan ini merujuk pada tidak adanya barang bukti yang dicari saat polisi melakukan penggeledahan dirumah Rey dan Pablo.
Baca: Terkait Kasus Bau Ikan Asin Rey Utami dan Suami Jalani Pemeriksaan, Pablo: Siap Lahir Batin!
"Artinya bahwa seperti alat yang digunakan untuk melakukan perekaman, kamera, flash disk sudah tidak ada. Tapi penyidik masih menggeledah di sana," jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan jika Rey Utami telah melaporkan kehilangan barang-barang tersebut pada Polres Bogor dengan terlapor sang manajer, Effendi Suwandi.
"Tapi setelah kita tanyakan alamatnya, dia gak bisa memberikan alamat jelasnya, nomor ponsel berapa, tapi kita tetap melakukan penyelidikan apakah ini laproran kehilangan betul atau tidak. Kita akan cek juga laporannya," kata Argo.
Meski tak menemukan barang bukti yang dicari, namun pihak kepolisian mengatakan jika mereka menemukan konten-konten lain yang terindikasi pornografi dan asusila.
Konten pornografi dan asusila ini ditemukan di chanel berbagi video YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
"Dalam pemeriksaan pada tersangka ini, kami lakukan pendalaman kembali karena dalam penyidikan ternyata kami temukan konten yang terindikasi pornografi dan asusila yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Baca: Galih Ginanjar Terancam 6 Tahun Penjara Atas Kasus Bau Ikan Asin, Pengacara: Bukan Hina Organ Intim
Baca: Laporkan Galih Ginanjar atas Kasus Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Dicecar 25 Pertanyaan oleh Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah konten-konten yang ditemukan ini termasuk pelanggaran UU ITE atau tidak.
"Ada video di YouTube mereka itu terindikasi ke sana, sekarang kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait indikasi tersebut," imbuhnya. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)
Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com!