Breaking News! Terkait Video 'Bau Ikan Asin' Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Resmi Tersangka

Setelah dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq terkait skandal video 'bau ikan asin', kini tiga terlapor resmi menjadi tersangka.


zoom-inlihat foto
galih-ginanjar-fairuz-a-rafiq-dan-rey-utami.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Instagram@fairuzarafiq@reyutami/Tribunnews.com
Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq, dan Rey Utami


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq terkait skandal video 'bau ikan asin', kini tiga terlapor resmi menjadi tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar sebanyak 46 pertanyaan, kini status Galih Ginanjar ditetapkan menjadi tersangka.

Galih Ginanjar sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Baca: Beredar Rumah Asli Galih Ginanjar & Barbie Kumalasari, Berada di Gang Kecil dan Miliki Satu Pintu

Baca: 13 Jam Jalani Pemeriksaan Kasus Bau Ikan Asin, Galih Ginanjar Mengaku Sengaja Permalukan Fairuz

Selain Galih Ginanjar, dua terlapor lainnya yakni si pemilik akun YouTube, Rey Utami dan Pablo Benua juga resmi tersangka.

Seperti dilansir TribunnewsWiki.com dari TribunStyle.com, hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019).

Galih Ginanjar bersama pengacaranya
Galih Ginanjar bersama pengacaranya (Grid.id/Lalu Hendri Bagus)

Meski ketiga terlapor statusnya dinaikkan menjadi tersangka, namun pihak kepolisian belum bisa bicara tentang kasus ini.

Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas pun membenarkan naiknya status kliennya yang semula saksi menjadi tersangka.

Ditetapkannya Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka, hingga kini belum diketahui reaksi Fairuz A Rafiq sebagai pelapor.

Galih Ginanjar resmi dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq setelah dirinya menyebut sang mantan istri 'bau ikan asin'.

Kalimat 'bau ikan asin' ini diucapkan oleh Galih Ginanjar saat berbincang dengan Rey Utami di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dengan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris, Fairuz melaporkan ketiganya karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)

Baca: Galih Ginanjar Terancam 6 Tahun Penjara Atas Kasus Bau Ikan Asin, Pengacara: Bukan Hina Organ Intim

Baca: Heboh Bau Ikan Asin, Pekerjaan Galih Ginanjar Dipertanyakan, Ternyata Ini Profesinya Saat Ini

Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com!





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved