6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama) 13. Jalan RA Kartini.
Baca: Kini Bersumpah Tak Pisah, Raffi Ahmad Buka Fakta Pernah Pisah Rumah dengan Nagita Sebulan
Peraturan Ganjil Genap
Sementara dikutip dari Kompas.com, usulan ganjil genap pernah disampaikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Usul tersebut dikatakan untuk menerapkan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasar nomor polisi ganjil dan genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.
Namun, usul yang disampaikan tidak untuk sepeda motor, melainkan hanya kendaraan roda empat atau lebih.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap saat itu yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Metro Pondok Indah
- Jalan RA Kartini
Jangan lupa subscribe channel YouTube TribunnewsWiki.com:
(TribunnewsWiki.com/Ekarista)