TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar pesan berantai soal penerapan ganjil-genap untuk pengendara sepeda motor yang akan diberlakukan pada 18-31 Juli.
Pesan ini menyebar lewat grup WhatsApp dan cukup membuat heboh warga DKI Jakarta.
Pasalnya dalam pesan tersebut tertulis bahwa polisi akan mengeluarkan pengendara motor yang melintas namun tak sesuai aturan ganjil genap.
Sehingga nantinya pengendara harus mencari jalan lain jika melintas pada pukul 06.00-10.00 WIB .
Pesan berantai tersebut juga menyatakan bahwa aturan ini akan diberlakukan di beberapa jalan di Jakarta seperti Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca: Bagikan Video Tersangka Kasus Ikan Asin Pakai Baju Tahanan, Hotman Paris Sindir Farhat Abbas
Namun melalui akun twitter resminya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pesan berantai itu hanyalah hoaks alias kabar bohong.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya memberi simbol HOAX besar pada pesan yang beredar viral ini.
"07.15 Berita HOAX," tulis akun @TMCPoldaMetri dalam unggahan twitter, Jumat (12/7/2019).
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
"Iya tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor," ujar Syafrin dalam pesan singkat, Jumat (12/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Fakta Toko Berlian Barbie Kumalasari Diungkap Sang Pemilik Asli : Hanya Ngaku-ngaku Saja, Biarin
Berikut bunyi lengkap pesan yang merupakan hoaks tersebut :
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7).
Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain. direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG *Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam). _Take care All._ *
Jalur Ganjil Genap :*
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama) 13. Jalan RA Kartini.
Baca: Kini Bersumpah Tak Pisah, Raffi Ahmad Buka Fakta Pernah Pisah Rumah dengan Nagita Sebulan
Peraturan Ganjil Genap
Sementara dikutip dari Kompas.com, usulan ganjil genap pernah disampaikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Usul tersebut dikatakan untuk menerapkan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasar nomor polisi ganjil dan genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.
Namun, usul yang disampaikan tidak untuk sepeda motor, melainkan hanya kendaraan roda empat atau lebih.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap saat itu yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Metro Pondok Indah
- Jalan RA Kartini
Jangan lupa subscribe channel YouTube TribunnewsWiki.com:
(TribunnewsWiki.com/Ekarista)