Ancaman hukuman
Sementara itu, dua pelaku ini terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali.
Keduanya dijerat oleh Penyidik Polres Lhokseumawe dengan Pasal 74 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut AKP Indra T Herlambang.
Hingga saat ini penyidik terus melengkapi berkas kasus pelecehan seksual itu.
Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com!
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)
KOMENTAR