Kronologi Pimpinan dan Guru Pesantren Cabuli 15 Santrinya, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk

Seorang pimpinan dan guru pesantren di Lhokseumawe ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap santri-santrinya.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg
Tribun Lampung
Ilustrasi pelecehan seksual


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan guru berinisial MY (26) ditangkap Tim Polres Lhokseumawe atas tuduhan pelecehan seksual.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta dalam konferensi pers pada Kamis (11/7/2019).

Ia menjelaskan bahwa dua oknum ini ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri pesantren yang berlokasi di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019 silam.

AKBP Ari menjelaskan bahwa ada dua laporan yang masuk ke pihaknya.

Baca: Pendiri Warkop DKI Rudy Badil Meninggal Dunia, Sejumlah Artis dan Komedian Tanah Air Berduka

Baca: 5 Zodiak yang Paling Benci Disentuh oleh Siapapun, Siapa Saja Mereka?

Mayoritas santri yang menjadi korban adalah anak-anak di bawah umur yang berusia sekitar 13-14 tahun.

“Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tau apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” sebutnya.

Diketahui, pelecehan seksual itu sudah terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari yang lalu.

Kejadian ini terkuak lantaran seorang santri melapor peristiwa ini kepada orangtuanya.

Sang orangtua yang tidak terima langsung melapor ke Mapolres.

“Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi,” katanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau orangtua santri jika anaknya turut menjadi korban.

“Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami,” pungkasnya.

Akibat peristiwa ini, lima santri yang menjadi korban pelecehan seksual ini pun mengalami trauma berat.

Pihak kepolisian juga sudah meminta psikolog dari Banda Aceh untuk memeriksa kondisi psikologi korban pada 6 Juli 2019.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang.

Psikolog pun juga sudah mengeluarkan hasil visum kondisi mental para korban.

Para psikolog itu pun anntinya akan menjadi saksi ahli dalam kasus ini.

Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada 8 Juli 2019 terkait kasus ini.

Baca: Pulang Kampung ke Kroya Cilacap, Penampilan Sederhana Anggun C Sasmi Jadi Sorotan

Baca: Tak Hanya untuk Menu Diet, Ternyata Ada Khasiat Lain dari Tahok untuk Ibu Hamil

“Setelah koordinasi dengan jaksa, pemeriksaan lima korban, pemeriksaan saksi, baru pada 9 Juli 2019 kami tangkap dua tersangka itu yakni AI dan MY. Keduanya kami tahan di Mapolres,” terang dia

Ancaman hukuman

Sementara itu, dua pelaku ini terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali.

Keduanya dijerat oleh Penyidik Polres Lhokseumawe dengan Pasal 74 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut AKP Indra T Herlambang.

Hingga saat ini penyidik terus melengkapi berkas kasus pelecehan seksual itu.

Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com!


(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved