Irjen Fadil Imran: Ada Tindakan di Luar Prosedur dalam Penanganan Kerusuhan di Kanjuruhan

Irjen Fadil Imran mengakui adanya tindakan di luar prosedur luar pengamanan terkait tragedi Kanjuruhan Malang yang menelan banyak korban.


zoom-inlihat foto
SURYAPurwantoSURYAPurwanto.jpg
SURYA/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun kedalam stadion setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion setelah tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengakui adanya tindakan di luar prosedur dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menelan banyak korban.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mengevaluasi standar sistem pengamanan.

Irjen Fadil Imran juga berharap tragedi serupa tidak akan terulang kembalioadai kemudian hari.

"Tidak ada lagi tindakan-tindakan di luar dari apa yang menjadi kesepakatan, komitmen, dan arahan," beber Fadil Imran saat Apel Gelar Pasukan Parliamentary Speakers Summit, Selasa (4/10/2022).

Satu di antaranya ialah dengan membuat pedoman Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Polri.

Baca: Polri Diminta Segera Ungkap Pelaku Tragedi Kanjuruhan, PSSI Diperintah Ambil Tindakan ke Internalnya

Pasalnya, di dalam pedoman tersebut tercantum tahap-tahap melakukan pengamanan, mulai dari kerumanan hingga berkumpulnya massa yang berpotensi menimbulkan kekacauan.

Fadil Imran menilai kesesuaian pengamanan dengan ukuran karakteristik situasi juga merupakan hal penting.

"Semua itu dimaksudkan agar pengamanan bisa terlaksana secara maksimal," ujar Fadil.

Dalam tragedi tersebut, aparat keamanan menembakkan gas air mata guna mengamankan kerusuhan di Kanjuruhan Malang.

Baca: Korban Tragedi Kanjuruhan akan Dapat Trauma Healing hingga Santunan Sosial dari Pemerintah

Padahal, The Federation Internationale de Football Association (FIFA) melarang penggunaan gas air mata guna pengamanan acara pertandingan.

Lantaran itulah, Polri masih mendalami insiden tersebut.

Salah satu hal yang tengah dilakukan pendalaman yakni level eskalasi pada insiden itu, apakah termasuk normal, kontigensi, atau emergency.

Tak hanya itu, pendalaman juga dilakukan guna mencari pemberi perintah penembakan gas air mata.

"Saat ini sedang dimintai keterangan atau didalami di level manajerial pengamanan di lapangan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Senin (4/10/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved