TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang kasus terdakwa Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022), menghadirkan dokter Tirta dan ayah Jerinx SID sebagai saksi.
Berdasarkan kesaksian ayah Jerinx, I Wayan Arjono, dan Dokter Tirta, terdapat kesamaan pernyataan dari keduanya.
Mengutip Kompas.com, pernyataan tersebut merujuk kepada "orang besar" atau atasan yang disebut berda di belakang Adam Deni.
Dokter Tirta menyebut bahwa Adam Deni pernah mengatakan kepada dirinya bahwa ada atasan yang mendorongnya untuk melaporkan Jerinx.
Hal tersebut disampaikan Adam Deni kepada Dokter Tirta, beberapa saat setelag pegiat media sosial tersebut menerima telepon berisi dugaan ancaman dari Jerinx.
"Dia bilang ada atensi atasan yang mau melaporkan Jerinx," kata Tirta dalam persidangan, Rabu.
"Sering dia bilang gitu ke saya, tapi dia enggak pernah mengatakan nama bosnya siapa," imbuhnya.
Baca: Jadi Saksi dalam Sidang Jerinx, Dokter Tirta: Adam Deni Tidak Takut, tapi Sakit Hati karena Dimaki
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan ayah Jerinx. Arjono mengungkapkan bahwa Adam Deni menyebut "bos besar'" dalam keempatan mediasi keduanya.
Arjono mengatakan mereka sempat melakukan mediasi yang digelar di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Ayah Jerinx SID membeberkan bahwa "bos besar" itu punya kuasa dan wewenang tinggi.
"Dia (Adam Deni) bilang juga 'saya ada kekuatan di atas Presiden'. Dia bilang begitu si Deni sama saya. Itu yang saya tahu waktu mediasi pertama," ucap Arjono.
Diketahui, mediasi telah berlangsung dua kali, tetapi tak kunjung menemukan titik terang.
Hal itu lantaran pihak Jerinx tak sanggup membayar uang damai seperti yang diminta Adam Deni.
Akan tetapi, Arjono mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp70 juta, dan Adam Deni tetap menolaknya.
Baca: Temukan Titik Terang Kasusnya, Jerinx Sebut Kebohongan Adam Deni dalam Persidangan
Adapun Jerinx kini telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dakwaan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan dugaan pengancaman yang dibuat Adam Deni.
Di sisi lain, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya.
Ia terjerat kasus tersebut lantaran mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial tanpa izin pemilik.
Adam Deni yang kini sudah ditahan disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca: Adam Deni Jadi Tersangka Dugaan Kasus Unggah Dokumen di Medsos Tanpa Izin
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait Adam Deni & Jerinx di sini