TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara merespon tuduhan Rizieq Shihab kepadanya.
Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.
Padahal, kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.
Melalui cuitan di Twitter, Mahfud MD mengunggah video konferensi pers saat ia mengizinkan Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada November 2020 lalu.
Dalam video tersebut ia menegaskan bahwa pemerintah tak melarang Rizieq untuk pulang.
Baca: 4 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021: Mulai Berlaku pada 6-17 Mei, Cuti Hanya Sehari
Baca: Tabrakan Kereta Api Mesir Tewaskan 32 Penumpang, Disebabkan Orang Tak Dikenal Tarik Rem Darurat
Sebab Rizieq masih memiliki hak-hak hukum.
Ia pun tak melarang masyarakat atau pengikut Rizieq Shihab menjemput ketika mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tiba di bandara Soekarno Hatta.
Namun Mahfud menegaskan bahwa harus mematuhi protokol kesehatan.
“Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan,” tulis Mahfud MD, seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Menjawab tuduhan Rizieq yang menyebut bahwa kerumunan yang ada di Petamburan dan Megamendung bukan keputusan yang diambil pemerintah.
“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” lanjutnya.
Baca: Merasa Tak Adil, Rizieq Shihab Nilai Harusnya Dirinya Tak Dipidana karena Sudah Membayar Denda
Baca: Rizieq Shihab Bingung Kerumunan di Bandara Tak Diproses Hukum, Singgung Keterkaitan dengan Mahfud MD
Menko Polhukam menampik jika kerumunan dibandara pada saat penjemputan Rizieq Shihab adalah campur tangan pemerintah.
Sebab, Mahfud menilai kerumunan yang tejadi setelahnya bukan kesalahan Menko Polhukam.
“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.
Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.
Maka dakwaan pidananya dalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” tutup Mahfud MD.
Baca: Kawal Sidang Offline Rizieq Shihab, Polisi Pasang Kawat Berduri dan Siapkan Tiga Mobil Water Cannon
Baca: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Mulai Tanggal 6-17 Mei, Pemerintah Sebut Penularan Covid-19 Tinggi
Seperti diketahui Rizieq Shihab membawa nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).