Rizieq Shihab Salahkan Mahfud MD soal Kerumunan Penjemputannya, Menko Polhukam Angkat Suara

Mahfud MD membantah tuduhan Rizieq Shihab bahwa kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada November 2020 lalu adalah salah pemerintah.


zoom-inlihat foto
rizieq-shihab-tiba-di-polda-metro-jaya-pada-sabtu-12122020.jpg
(Kompas.com/Sonya Teresa )
Mahfud MD membantah tuduhan Rizieq Shihab bahwa kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada November 2020 lalu adalah salah pemerintah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara merespon tuduhan Rizieq Shihab kepadanya.

Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.

Padahal, kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.

Melalui cuitan di Twitter, Mahfud MD mengunggah video konferensi pers saat ia mengizinkan Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada November 2020 lalu.

Dalam video tersebut ia menegaskan bahwa pemerintah tak melarang Rizieq untuk pulang.

Baca: 4 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021:  Mulai Berlaku pada 6-17 Mei, Cuti Hanya Sehari

Baca: Tabrakan Kereta Api Mesir Tewaskan 32 Penumpang, Disebabkan Orang Tak Dikenal Tarik Rem Darurat

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa kerumunan saat penjemputan Rizieq Shihab di bandara Soekarno Hatta bukanlah kesalahan pemerintah. (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman)

Sebab Rizieq masih memiliki hak-hak hukum.

Ia pun tak melarang masyarakat atau pengikut Rizieq Shihab menjemput ketika mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tiba di bandara Soekarno Hatta.

Namun Mahfud menegaskan bahwa harus mematuhi protokol kesehatan.

“Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan,” tulis Mahfud MD, seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Menjawab tuduhan Rizieq yang menyebut bahwa kerumunan yang ada di Petamburan dan Megamendung bukan keputusan yang diambil pemerintah.

“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” lanjutnya.

Baca: Merasa Tak Adil, Rizieq Shihab Nilai Harusnya Dirinya Tak Dipidana karena Sudah Membayar Denda

Baca: Rizieq Shihab Bingung Kerumunan di Bandara Tak Diproses Hukum, Singgung Keterkaitan dengan Mahfud MD

 

 

Menko Polhukam menampik jika kerumunan dibandara pada saat penjemputan Rizieq Shihab adalah campur tangan pemerintah.

Sebab, Mahfud menilai kerumunan yang tejadi setelahnya bukan kesalahan Menko Polhukam.

“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.

Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.

Maka dakwaan pidananya dalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” tutup Mahfud MD.

Baca: Kawal Sidang Offline Rizieq Shihab, Polisi Pasang Kawat Berduri dan Siapkan Tiga Mobil Water Cannon

Baca: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Mulai Tanggal 6-17 Mei, Pemerintah Sebut Penularan Covid-19 Tinggi

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Seperti diketahui Rizieq Shihab membawa nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved