KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ditumpuk hingga Dua Troli

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang tunai puluhan miliar itu diduga berasal dari para eksportir.


zoom-inlihat foto
KPK-menyita-uang-tunai-sebanyak-Rp-523-TERKAIT-KASUS-ESHY-PRABOWO.jpg
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menyerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Senin (15/3/2021).

Uang-uang tersebut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK oleh dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).

Para petugas pun bergotong-royong mengantarkan uang tersebut ke atas troli yang sudah berada di pelataran Gedung Dwiwarna Komisi Antikorupsi.

Ketika ditumpuk pun dua troli penuh dengan uang yang sudah disusun rapi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang tunai puluhan miliar itu diduga berasal dari para eksportir.

Baca: LINK Daftar UTBK SBMPTN 2021, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya di Sini

Baca: RCTI Menilai Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Tak Beri Dampak Buruk ke Publik

Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Hari ini (15/03/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52, 3 Miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin.

Ali menerangkan jika Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Irjen Pol Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) Rina.

"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," katanya.

Ali melanjutkan, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tak pernah ada.

Baca: Ada Wacana Hukuman Mati Untuknya, Edhy Prabowo: Lebih Dari Itu Pun Saya Siap

Baca: KPK Sita Vila Mewah Seluas Dua Hektare yang Diduga Milik Edhy Prabowo

Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali

Sejauh ini peran sekjen KKP yang diketahui adalah menandatangani surat perintah tersebut.

Ali menyebut, pihaknya akan mendalami apabila ditemukan dugaan peran yang lebih dignifikan.

"Apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP (Edhy Prabowo), tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepda para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," kata Ali.

Meski demikian, Ali belum bisa memastikan apakah KPK akan memeriksa Antam dalam perkara ini.

"Nanti lihat perkembangan dulu, karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi, saksinya siapa yang nanti akan dipanggil," katanya.

Baca: Viral Wanita Bela Nurdin Abdullah, Sebut OTT KPK Disetting ‘Om Kumis’ dan Singgung Lengsernya Ahok

Baca: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Hanya Dihukum Penjara 6 Tahun, Meski Pernah Jadi Buron KPK

Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi, Diduga Berkaitan Kasus Penganiayaan Wanita Berinisial IT, Ada Apa?

Baca: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 Dibuka Hari Ini Jam 15.00 WIB, Simak Cara Mendaftar dan Persyaratannya!

(Tribunnewswiki.com/SO, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved