Diduga Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.


zoom-inlihat foto
habib-bahar-bin-smith-bebas-dari-lapas-memakai-baret-merah.jpg
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Hingga saat ini, polisi masih belum ada penjelasan secara detail terkait kasus dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.

Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.

Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Kembali Masuk Penjara, Dianggap Menyinggung Penguasa?

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri. Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.

Kronologi Dugaan Kasus

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kasus yang kembali dipersoalkan polisi adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Aziz menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.

Menurut Aziz, pada saat itu akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) (Tribun Bogor/istimewa)

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian."

"Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian.

Namun, setelah itu kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian.

Bahkan, A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved