TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria di Bali berinisial DKS (50) ditangkap polisi karena layang-layangnya miliknya menyebabkan listrik padam selama lima jam.
Layang-layang miliknya yang berukuran besar putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.
Hal ini membuat tiga trafo induk padam.
Padamnya trafo ini menyebabkan aliran listrik untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.
"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita.
Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layang-layang jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.
Layang-layang tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur lebih kurang 150 meter.
Tali layang-layang lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.
Baca: Layang-layang (Layangan)
Baca: Terjerat Benang Layangan, Pengendara Motor di Bali Tewas, Ada Luka Robek di Bagian Leher
Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.
Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus, tetapi tidak berusaha mencarinya.
Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut dan dilaporkan ke pihak polisi.
Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara."
Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang, sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.
Baca: Hanya Gegara Tali Layangan, Leher Wanita Ini Terluka dan Butuh 30 Jahitan, Kondisinya Mengenaskan
“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.
Dalam Sepekan, 3 Kali Gangguan Listrik Terjadi di Jatim akibat Layangan
Layang-layang kembali mengganggu jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayah Jawa Timur.
General Manager PLN UIT Jawa Bagian Timur dan Bali Suroso mengatakan sebanyak tiga kali gangguan di jaringan transmisi jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 70 kv atau 150 kV dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV.
Gangguan terjadi di SUTET jalur Paiton Probolinggo-Grati Pasuruan pada Senin (15/6/2020), gangguan SUTT jalur Tulunggagung-Trenggalek pada Kamis (18/6/2020), dan gangguan di SUTT jalur Kertosono-Ploso pada Minggu (21/6/2020).