Anak PNS tetap dapat mendaftar beasiswa, karena tersedia banyak program beasiswa untuk jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.
Namun, ada beberapa jenis beasiswa dengan kriteria tertentu, seperti beasiswa untuk keluarga kurang mampu, yang mungkin tidak dapat diakses.
Beasiswa bagi keluarga tidak mampu biasanya mensyaratkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan ditujukan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
PNS tidak termasuk dalam data ini karena pendapatan umumnya dianggap layak, sehingga tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.
Namun, anak PNS tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar beasiswa prestasi atau beasiswa khusus lainnya, seperti bantuan jika orang tua yang berstatus pegawai meninggal dunia.
Berikut ini beberapa beasiswa yang dapat diakses oleh anak PNS:
PT Taspen, BUMN yang bergerak di bidang asuransi hari tua dan dana pensiun ASN, menyediakan beasiswa sebagai bagian dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Beasiswa ini diberikan kepada anak PNS yang meninggal dunia, dengan ketentuan:
- Belum memasuki usia sekolah atau masih dalam masa pendidikan
- Usia maksimal 25 tahun
- Belum menikah dan belum bekerja
Jumlah beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
Beasiswa LPDP dari pemerintah melalui Kemenkeu terbuka untuk umum, termasuk anak PNS.
Selama memenuhi syarat, anak PNS dapat mendaftar beasiswa umum, sedangkan beasiswa afirmasi ditujukan bagi mereka yang kurang mampu.
Informasi lengkap dapat dicek di laman resmi LPDP, termasuk persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Beasiswa Indonesia Maju tersedia untuk jenjang D4 atau S1 bagi siswa SMA/SMK sederajat yang berprestasi di tingkat nasional atau internasional.