Alami Kenaikan, Berikut Rincian Terbaru Tarif Tol Cipali yang Berlaku Mulai 30 Oktober 2024

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak penyesuian tarif tol cipali terbaru

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut rincian tarif baru Jalan Tol ruas Cikopo-Palimanan atau Cipali.

PT Astra Tol Nusantara mengumumkan kenaikan tarif Jalan Tol Ruas Cikopo-Palimanan atau Cipali yang berlaku mulai 30 Oktober 2024 pukul 00:00 WIB.

Kenaikan tarif ruas Tol Cipali tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024.

Kenaikan tarif di ruas Tol Cipali beragam tergantung golongan kendaraan, yakni berkisar antara 10,69 persen hingga 10,98 persen dari tarif sebelumnya.

Misalnya, tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikopo ke GT Palimanan tercatat Rp 132.000 untuk kendaraan golongan I. 

Simak tarif jalan tol ruas Semarang-Solo periode Oktober 2024. (Kompas.com)

Baca: Rincian Tarif Tol Ruas Semarang-Solo Periode Oktober 2024, Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan

Untuk jarak dan jenis kendaraan yang sama, sebelum kenaikan dikenakan tarif sebesar Rp 119.000. 

Sementara, tarif jarak terjauh untuk jenis kendaraan golongan II dan III meningkat dari Rp 196.000 menjadi Rp 217.500.

Tarif Baru Tol Cipali

Mengutip dari Instagram @astratolcipali, berikut rincian tarif baru jalan tol ruas Cikopo-Palimanan:

*) Cikopo-Kalijati (tarif terdekat) 

- Golongan I: Rp 30.500 dari sebelumnya Rp 27.500

- Golongan II: Rp 50.500 dari sebelumnya Rp 45.500

- Golongan III: Rp 50.500 dari sebelumnya Rp 45.500

- Golongan IV: Rp 63.500 dari sebelumnya Rp 57.000

- Golongan V: Rp 63.500 dari sebelumnya Rp 57.000

*) Cikopo-Subang 

- Golongan I: Rp 43.000 dari sebelumnya Rp 39.000

- Golongan II: Rp 71.500 dari sebelumnya Rp 64.500

- Golongan III: Rp 71.500 dari sebelumnya Rp 64.500

- Golongan IV: Rp 89.500 dari sebelumnya Rp 80.500

- Golongan V: Rp 89.500 dari sebelumnya Rp 80.500

Halaman
123


Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer