PT Astra Tol Nusantara mengumumkan kenaikan tarif Jalan Tol Ruas Cikopo-Palimanan atau Cipali yang berlaku mulai 30 Oktober 2024 pukul 00:00 WIB.
Kenaikan tarif ruas Tol Cipali tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Kenaikan tarif di ruas Tol Cipali beragam tergantung golongan kendaraan, yakni berkisar antara 10,69 persen hingga 10,98 persen dari tarif sebelumnya.
Misalnya, tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikopo ke GT Palimanan tercatat Rp 132.000 untuk kendaraan golongan I.
Baca: Rincian Tarif Tol Ruas Semarang-Solo Periode Oktober 2024, Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan
Untuk jarak dan jenis kendaraan yang sama, sebelum kenaikan dikenakan tarif sebesar Rp 119.000.
Tarif Baru Tol Cipali
Mengutip dari Instagram @astratolcipali, berikut rincian tarif baru jalan tol ruas Cikopo-Palimanan:
- Golongan I: Rp 30.500 dari sebelumnya Rp 27.500
- Golongan II: Rp 50.500 dari sebelumnya Rp 45.500
- Golongan III: Rp 50.500 dari sebelumnya Rp 45.500
- Golongan IV: Rp 63.500 dari sebelumnya Rp 57.000
- Golongan V: Rp 63.500 dari sebelumnya Rp 57.000
- Golongan I: Rp 43.000 dari sebelumnya Rp 39.000
- Golongan II: Rp 71.500 dari sebelumnya Rp 64.500
- Golongan III: Rp 71.500 dari sebelumnya Rp 64.500
- Golongan IV: Rp 89.500 dari sebelumnya Rp 80.500
- Golongan V: Rp 89.500 dari sebelumnya Rp 80.500