Karena pada Rabu, 24 April 2024 lalu, ia sedang mengajar di Kelas 1B.
Supriyani mengaku saat itu sempat memberikan tugas ke anak-anak didiknya.
Sementara D, anak polisi tersebut berada di ruangan Kelas 1A.
Ia tidak bertemu korban apalagi sampai memukuli seperti yang dituduhkan di hari itu.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," ucapnya, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, terkait permintaan uang senilai Rp50 juta untuk berdamai, Supriyani mengaku hal tersebut disampaikan oleh kepala desa.
Kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan orangtua korban mau berdamai, jika guru Supriyani siap membayar Rp50 juta.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orangtua murid, tapi orangtuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," ungkap guru Supriyani.
Baca: Kisah Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dipalak Uang Damai Rp50 Juta
Dirinya tidak menyangka akan mendapat kasus seperti itu, apalagi guru Supriyani kenal baik dengan orangtua murid tersebut.
"Memang tidak ada hubungan keluarga, tapi saya baku kenal dengan orangtua siswa ini," ujar Supriyani.
Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus ini karena ada upaya memidanakan guru honorer tersebut.
Karena dari keterangan beberapa saksi dan guru bernama Lilis yang mengajar di Kelas 1A di sekolah dasar tersebut, banyak hal yang tak benar.
Dalam dakwaaan jaksa, tertulis keterangan guru Supriyani datang ke Kelas 1A dan memukuli korban pakai sapu pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
"Sementara dari keterangan ibu Lilis wali murid Kelas 1A yang sudah kami tanya, di jam 10 itu anak-anak sudah pulang semua," ungkap Andre.
Begitu pula anak-anak Kelas 1B tempat guru Supriyani mengajar, mereka sudah pulang semua.
Saat itu, Supriyani dan Lilis membersihkan ruangan.
"Jadi ini yang tidak sinkron antara dakwaan dengan pengakuan Supriyani yang diperkuat keterangan ibu Lilis," ujar Andre.
Kejanggalan lain, lanjut Andre, dalam dakwaan jaksa guru Supriyani dituduh memukuli korban pakai sapu sebanyak satu kali.
Kemudian pada tanggal 26 April usai kasus itu diungkap orangtua korban, guru SDN di Baito ini sempat memeriksa luka siswa D yang mengaku luka di paha karena dipukuli oleh Supriyani.
Guru yang memeriksa menyampaikan luka itu seperti melepuh bukan tergores karena dipukul pakai sapu.
"Saat itu guru ini memeriksa luka, mereka spontan mengatakan luka itu seperti melepuh bukan dipukul," tutupnya.
Nasib berbalik dialami oleh Aipda WH, selaku orang tua murid yang laporkan Supriyani dengan tudingan penganiayaan.
Pasalnya, guru honorer Supriyani yang dituding memukul anak Aipda WH pakai gagang sapu menolak lakukan mediasi.
Proses mediasi antara guru dan keluarga Aipda WH gagal sehingga Supriyani meminta kasus dugaan peganiayaan ini diselesaikan di pengadilan.
Supriyani membantah telah memukul siswa tersebut.
Namun ia sempat ditahan di lapas, meski telah mengatakan demikian.
Sebelum sidang perdana dimulai, keluarga Aipda WH menghampiri Supriyani dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi.
Namun, pihak Supriyani menolak lantaran berkas perkara telah masuk pengadilan.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan kliennya yakin tidak terlibat pemukulan dan ingin kasus selesai di persidangan.
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," bebernya, Kamis (24/10/2024) dilansir dari Kompas.
Ia menjelaskan tak ada restorative justice lantaran Supriyani mengaku tak memukul korban yang masih kelas 1 SD.
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," tegasnya.
Dengan adanya persidangan, Supriyani berharap kebenaran kasus ini terungkap termasuk upaya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tukasnya.
Nasib mujur Supriyani, seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun kini diangkat jadi anggota PPPK.
Padahal sebelumnya, Supriyani sempat ditahan gegara dituding aniaya anak polisi menggunakan sapu lidi.
Kasus tersebut sempat dimediasi berkali-kali, namun gagal karena guru Supriyani membantah pernah melakukan penganiayaan pada muridnya.
Hingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan dua murid SD yang juga rekan M.
Supriyani kemudian ditahan sejak Jumat (18/10/2024).
SU merupakan salah satu guru honoer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Ia menjadi guru honorer selama 16 tahun.
Karena proses pidana yang dihadapinya, Supriyani harus mengubur mimpinya menjadi pegawai negeri sipil karena tak bisa menyiapkan berkas untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Terkini, Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd pun memberikan perhatian terhadap nasib Guru Supriyani.
Saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024), Abdul Mu'ti akan bantu afirmasi Guru Supriyani.
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani.
Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," tegas Abdul Mu’ti.
Ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.
Supriyani pun akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.
Selain itu, Mu'ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.
Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu'ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen.
Namun karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, maka Kemendikdasmen langsung turun tangan.
"Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo.
Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani," kata Mu'ti.
Baca berita terkait di sini