Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama 2024 yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
Penambahan satu hari libur nasional itu berkaitan dengan waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur Abdullah Azwar Anas, Senin (14/10).
Hingga Oktober 2024, hanya ada satu sisa libur nasional yaitu pada Rabu, 25 Desember 2024 untuk memperingati Hari Raya Natal.
Adapun sisa cuti bersama 2024 jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024 dalam rangka cuti bersama Hari raya Natal.
(tribunnewswiki.com/tribun network)