Tidak Ada Passing Grade, Begini Syarat Kelulusan pada Seleksi PPPK 2024

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi PPPK

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Pelamar dinyatakan lolos ke tahap berikutnya jika memenuhi nilai ambang batas SKD.

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai setiap peserta. 

Berikut penetapan nilai ambang batas untuk kebutuhan umum dan Putra/Putri Kalimantan:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Namun, nilai ambang batas ini tidak berlaku bagi lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, Putra-Putri Papua, dan Putra-Putri Daerah Tertinggal. Untuk lulusan cumlaude dan diaspora, nilai ambang batas adalah:

- Nilai kumulatif minimal: 311

- TIU minimal: 85

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, Putra-Putri Papua, dan Putra-Putri Daerah Tertinggal, nilai ambang batas adalah:

- Nilai kumulatif minimal: 286

- TIU minimal: 60

Jadwal Pelaksanaan CPNS 2024

Selain memahami materi dan passing grade, penting juga untuk mencatat jadwal pelaksanaan CPNS 2024:

Seleksi Administrasi: 20 Agustus-17 September 2024

Pengumuman Hasil Administrasi: 14-19 September 2024

Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023: 18-28 September 2024

Masa Sanggah: 20-22 September 2024

Pengumuman Pasca Sanggah: 23-29 September 2024

Halaman
1234


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer