Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan resminya pada 2 Agustus 2024.
"Seleksi PPPK 2024 dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT), di mana kelulusan peserta ditentukan dari peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas, tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berada di peringkat tertinggi," jelas Anas, dikutip dari Kompas.com.
Pada tahun ini, pemerintah menetapkan 1.031.554 formasi PPPK yang diperuntukkan bagi tenaga honorer sebagai langkah penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
"Fokus seleksi PPPK 2024 adalah untuk tenaga non-ASN, dengan seluruh formasi dialokasikan bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah," lanjut Anas.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemenpan RB, prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 diurutkan sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN
4. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah
Seleksi PPPK 2024 hanya terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi akan menilai tiga aspek: kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar sesuai dengan standar jabatan.
Selain itu, ada wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Persyaratan Pengalaman
Pelamar PPPK 2024 diwajibkan memiliki pengalaman kerja sesuai bidang tugas jabatan yang dilamar, dengan rincian sebagai berikut:
- Minimal 2 tahun untuk jabatan fungsional pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana
- Minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional ahli muda