Kisah Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dipalak Uang Damai Rp50 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dipalak Uang Damai Rp50 Juta

Supriyani merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Kariernya sebagai guru honorer sudah dijalani selama 16 tahun.

Ketua PGRI Kecamatan Boito, Hasna memastikan akan mengawal sidang perdana Supriyani.

Ia berharap kasus tersebut cepat selesai.

“Saya berharap kasus ini secepatnya selesai dan Supriyani segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Serukan Keadilan 

Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Termasuk Wakil Ketua DPRD Konsel, Arjun.

 Ia merasa prihatin terhadap kasus yang menimpa Supriyani ini.

Arjun mengingatkan pentingnya menghormati hak-hal kemanusiaan, termasuk para guru honorer.

Baca: Sosok di Balik Video Viral Mayoret Jilbab Kuning Pakai Rok Pendek dan Cuek Joget Depan Guru

“Kita tidak ingin ada hak-hak kemanusiaan yang terabaikan. Ibu Supriyani sedang berjuang untuk proses pendaftaran PPPK, sehingga kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan seadil-adilnya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (22/10/2024).

Ia berharap, penangguhan sementara terhadap Supriyani bisa dilakukan, supaya proses pengurusan PPPK tak terganggu.

"Kami meminta penangguhan ini agar ia dapat menyelesaikan berkas-berkasnya dan bertemu dengan keluarganya," jelasnya.

Ia juga meminta orang tua siswa yang jadi korban untuk tak terbawa emosi dan berpikir rasional.

"Penting untuk kita semua berpikir realistis agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat," ujarnya.

Arjun juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pendidikan dan peran orang tua dalam mendidik anak.

“Kita tidak boleh lepas tangan dalam pendidikan, baik formal maupun non-formal, dan harus terus mendidik anak di rumah,” katanya.

Ia pun berharap, perlindungan anak dan perempuan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kita perlu memikirkan bagaimana anak ini dapat bersosialisasi kembali dengan teman-temannya dan tidak merasa terkucilkan akibat kasus ini," ungkapnya.

(SERAMBI/RIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer