- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Penanaman Modal, Rosan Roeslani: Rp 860.715.364.555 per 21 September 2023 (Rp 860 miliar)
- Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi: Rp 102.117.900.000 per 27 Maret 2024 (Rp 102 miliar)
- Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman: Rp 15.789.116.232 (Rp 15,7 miliar)
- Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri: -
- Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya: Rp 17.154.015.081 per 13 September 2024 (Rp 17,1 miliar)
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi: -
- Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo: Rp 288.724.801.483 per 31 Maret 2024 (Rp 288,7 miliar)
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengimbau terhadap menteri, wakil menteri, dan kepala badan di Kabinet Merah Putih untuk melaporkan harta kekayaannya setelah resmi dilantik.
Pahala mengungkapkan bagi menteri hingga kepala badan yang baru pertama kali menjabat, maka paling lambat dapat melaporkan harta kekayaan tiga bulan setelah dilantik.
Namun, sambungnya, bagi menteri yang sempat menjabat di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka tidak perlu melaporkan harta kekayaannya lagi.
"Normal saja (terkait mekanisme pelaporan harta kekayaan). Yang sudah lapor sebelumnya tidak perlu lapor. Yang belum lapor tiga setelah dilantik agar lapor," kata Pahala saat dihubungi, Senin (21/10/2024).
Ketika ditanya apakah ada sanksi dari KPK bagi menteri yang terlambat atau tidak melaporkan, Pahala mengungkapkan tidak ada.
Dia menuturkan menteri yang tidak melaporkan harta kekayaannya hanya akan memperoleh sanksi sosial.
"Nggak ada (sanksi dari KPK). Hanya sanksi sosial termasuk dari media, ya," tuturnya.
Hanya saja, Pahala mengungkapkan KPK akan menyurati menteri yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik.
"Dari KPK paling bersurat," pungkasnya.
Baca berita terkait Kabinet Merag Putih di sini