Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus ini karena ada upaya memidanakan guru honorer tersebut.
Karena dari keterangan beberapa saksi dan guru bernama Lilis yang mengajar di Kelas 1A di sekolah dasar tersebut, banyak hal yang tak benar.
Dalam dakwaaan jaksa, tertulis keterangan guru Supriyani datang ke Kelas 1A dan memukuli korban pakai sapu pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
"Sementara dari keterangan ibu Lilis wali murid Kelas 1A yang sudah kami tanya, di jam 10 itu anak-anak sudah pulang semua," ungkap Andre.
Begitu pula anak-anak Kelas 1B tempat guru Supriyani mengajar, mereka sudah pulang semua.
Saat itu, Supriyani dan Lilis membersihkan ruangan.
"Jadi ini yang tidak sinkron antara dakwaan dengan pengakuan Supriyani yang diperkuat keterangan ibu Lilis," ujar Andre.
Kejanggalan lain, lanjut Andre, dalam dakwaan jaksa guru Supriyani dituduh memukuli korban pakai sapu sebanyak satu kali.
Kemudian pada tanggal 26 April usai kasus itu diungkap orangtua korban, guru SDN di Baito ini sempat memeriksa luka siswa D yang mengaku luka di paha karena dipukuli oleh Supriyani.
Guru yang memeriksa menyampaikan luka itu seperti melepuh bukan tergores karena dipukul pakai sapu.
"Saat itu guru ini memeriksa luka, mereka spontan mengatakan luka itu seperti melepuh bukan dipukul," tutur Andre.
(tribunnewswiki.com/tribun network)