Anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Anggaran tersebut paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum presiden berhenti dari jabatannya.
Nantinya, Menteri Sekretaris Negara akan menyusun perincian anggaran yang meliputi total nilai tambah, total nilai bangunan, dan segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah pensiun.
Lalu menurut Pasal 5 Perpres Nomor 52 Tahun 2014, semua pajak dan biaya lain yang berhubungan dengan rumah pensiun mantan presiden menjadi tanggungan negara.
Pengajuan rumah pensiun presiden dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan dilakukan secara bertahap.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)