Inilah Menteri Terkaya dan Termiskin di Kabinet Merah Putih: Paling Miskin Punya Harta Rp2,8 Miliar

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Menteri Terkaya dan Termiskin di Kabinet Merah Putih: Paling Miskin Punya Harta Rp2,8 Miliar

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengimbau terhadap menteri, wakil menteri, dan kepala badan di Kabinet Merah Putih untuk melaporkan harta kekayaannya setelah resmi dilantik.

Pahala mengungkapkan bagi menteri hingga kepala badan yang baru pertama kali menjabat, maka paling lambat dapat melaporkan harta kekayaan tiga bulan setelah dilantik.

Namun, sambungnya, bagi menteri yang sempat menjabat di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka tidak perlu melaporkan harta kekayaannya lagi.

"Normal saja (terkait mekanisme pelaporan harta kekayaan). Yang sudah lapor sebelumnya tidak perlu lapor. Yang belum lapor tiga setelah dilantik agar lapor," kata Pahala saat dihubungi, Senin (21/10/2024).

Ketika ditanya apakah ada sanksi dari KPK bagi menteri yang terlambat atau tidak melaporkan, Pahala mengungkapkan tidak ada.

Dia menuturkan menteri yang tidak melaporkan harta kekayaannya hanya akan memperoleh sanksi sosial.

"Nggak ada (sanksi dari KPK). Hanya sanksi sosial termasuk dari media, ya," tuturnya.

Hanya saja, Pahala mengungkapkan KPK akan menyurati menteri yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik.

"Dari KPK paling bersurat," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer