Sudah Berlangsung, Inilah Link Live Streaming Pelantikan Presiden 2024 Prabowo-Gibran di Senayan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah Berlangsung, Inilah Link Live Streaming Pelantikan Presiden 2024 Prabowo-Gibran di Senayan

- 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan

- 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan

- Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024

- 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

- 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI

- 11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

- 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa

- 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna

- 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"

- 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai

Baca: Link Live Streaming Pelantikan Presiden 2024 : Prabowo-Gibran Dilantik Pukul 10.00 WIB

Acara pelantikan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI pada pukul 10.00 WIB.

MPR RI merupakan lembaga negara yang berwenang melantik presiden dan wakil presiden sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, detikers juga bisa menyaksikan momen pelantikan di kanal detikcom yang dimulai pada pukul 08.00 WIB. Berikut ini link live streamingnya:

Live Streaming Pelantikan Presiden 2024

Link Live Streaming Pelantikan Prabowo-Gibran

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, terdapat sejumlah aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 yakni:

1. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik oleh MPR.

2. Dalam hal wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, presiden terpilih tetap dilantik menjadi presiden.

3. Dalam hal presiden terpilih berhalangan hadir, wakil presiden dilantik menjadi presiden.

4. Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan hadir maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan dengan suara terbanyak pertama serta kedua.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer