Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Selain ETLE, beberapa pelanggaran akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan dengan menggunakan tilang manual.
“Kami lebih mengutamakan teguran untuk pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” jelasnya dalam keterangannya pada Selasa (15/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin
3. Klik “Cek Data”
4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”
5. Jika ada pelanggaran, akan muncul rincian waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
Jika terkena ETLE, pembayaran denda dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Berikut cara membayar denda tilang elektronik:
1. Ambil nomor antrian teller dan isi slip setoran
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal denda
3. Serahkan slip setoran kepada teller
4. Teller akan melakukan validasi transaksi
5. Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran sah
6. Slip ini diserahkan kepada petugas ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita