14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Penindakan dalam Operasi Zebra 2024

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan Operasi Zebra untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2024 serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Zebra 2024 akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

“Operasi Zebra 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tulis @korlantaspolri.ntmc dalam sebuah caption di akun Instagram resminya.

Dalam Operasi Zebra 2024 kali ini, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan.

Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra 2024 kali ini ?

Simak wilayah yang menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan selama Oktober 2024. (Instagram @bapenda.jabar)

Baca: 5 Wilayah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024

Jenis Pelanggaran

Berikut beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam Operasi Zebra 2024:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Halaman
123


Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo

Berita Populer