Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengonfirmasi pemecatan Rudy.
Sidang pemberhentian Rudy berlangsung pada 10-11 Oktober 2024 di Polda NTT.
Berdasarkan hasil sidang, Rudy dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Ariasandy menjelaskan, Rudy meninggalkan ruangan saat pembacaan tuntutan, sehingga sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Majelis sidang memutuskan Rudy bersalah berdasarkan bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan.
Rudy juga diketahui memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Rudy menyatakan bahwa pemecatan ini tidak adil.
Menurutnya, tindakan pemasangan garis polisi di tempat penimbunan BBM ilegal merupakan bagian dari penyelidikan yang ia lakukan atas perintah pimpinan.