Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara dan Syarat Terbaru Membuat NPWP Secara Online

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak syarat dan cara terbaru untuk membuat NPWP.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut syarat dan cara membuat NPWP online.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada warga negara Indonesia atau pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP. 

Sebab, NPWP menjadi syarat mutlak bagi individu maupun badan usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia.

NPWP yang terdiri dari 15 digit angka kode unik berfungsi sebagai alat untuk memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi wajib pajak dan memantau kewajiban perpajakan. 

Simak syarat dan cara beserta besaran biaya balik nama kendaraan. (Istimewa)

Baca: Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Terbaru 2024, Berikut Rincian Biayanya

Selain itu, NPWP dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi pajak.

NPWP sendiri terdiri dari dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan.

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat NPWP ?

Syarat Buat NPWP

Berikut syarat untuk dapat membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan:

*) Syarat membuat NPWP Pribadi

- Mengisi formulir permohonan sebagai salah satu syarat membuat NPWP.

- Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku

- Melampirkan fotokopi KK atau surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai bukti alamat tempat tinggal calon Wajib Pajak

- Melampirkan slip gaji dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan jika berwirausaha

- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dalam formulir permohonan NPWP.

*) Syarat membuat NPWP Perusahaan

1. Berbentuk badan usaha

Salah satu syarat membuat NPWP perusahaan yang utama yaitu perusahaan Anda harus berbentuk badan usaha. Jenis badan usaha yang diakui oleh pemerintah untuk dapat memiliki NPWP adalah Perseroan Terbatas (PT), CV (Commanditaire Vennootschap), firma, dan koperasi.

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan yang ingin memiliki NPWP haruslah sudah terdaftar dan beroperasi secara resmi. Proses pendaftaran dan perizinan perusahaan harus telah selesai, dan perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi terkait.

Simak wilayah yang menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan selama Oktober 2024. (Instagram @bapenda.jabar)

Baca: 5 Wilayah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024

3. Kejelasan aktivitas perusahaan

Perusahaan yang akan membuat NPWP harus menjelaskan aktivitas utama yang dilakukan perusahaan tersebut. Penjelasan ini akan membantu otoritas pajak dalam menentukan jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan.

Halaman
12


Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo

Berita Populer