Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan kembali kepada pemohon.
Apabila sudah lengkap, akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis.
Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Setiap masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan harus membayar biaya pendaftaran dan administrasi.
Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT ini berbeda-beda tergantung luas dan nilai jual tanah.
Berikut rumus perhitungan balik nama sertifikat hasil jual beli, hibah, dan pewarisan:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A. Nilai jual tanah di wilayah ini sebesar Rp 1 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan sebesar:
Rp 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000.
Berdasarkan perhitungan di atas, pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 150.000 per sertifikat.
Masyarakat dapat menghitung biaya mengurus balik nama secara mandiri melalui laman: Link simulasi biaya balik nama sertifikat tanah.
https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/Peralihan/JualBeli
Namun, perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk tarif membuat akta jual beli, akta hibah, atau akta waris di notaris/PPAT yang menjadi syarat wajib balik nama sertifikat secara mandiri di Kantor Pertanahan.
Baca berita terkait sertifikat tanah di sini