Bank Indonesia telah mengabarkan akan mencabut uang rupiah yang sudah tidak berlaku.
Seperti yang diketahui, pengumuman ini penarikan uang atau pencabutan uang rupiah ini sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Jadi ada baiknya bagi para kolektor uang segera menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia.
Lantas seri apa saja uang Rupiah yang sudah tidak berlaku dan harus ditukarkan ke bank ?
Berikut adalah daftar lengkap 42 uang rupiah yang dicabut dan sudah tidak berlaku lagi :
Daftar 42 Uang Rupiah yang Tidak Berlaku
1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta: 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
Baca: Cara Mudah Dapat Uang Banyak Lewat YouTube Courses, Cuma Modal Buat Konten Edukasi Sederhana
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998