Baru Beli Motor Bekas? Cek Prosedur, Biaya dan Syarat Biaya Balik Nama

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sepeda motor

1. Serahkan dokumen BPKB asli, fotokopi STNK baru, KTP, hasil cek fisik, dan bukti pembelian motor.

2. Isi formulir penerbitan BPKB baru di loket Ditlantas.

3. Lakukan pembayaran sesuai tagihan dan terima tanda terima untuk pengambilan BPKB.

4. Kembali ke Samsat pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru.

Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer