Namun, setelah transaksi dilakukan, ada satu langkah penting yang harus segera diurus, yaitu proses balik nama motor.
Balik nama motor di kantor Samsat adalah hal yang wajib agar kepemilikan kendaraan secara resmi berpindah ke tangan pemilik baru.
Dengan begitu, pemilik baru tidak perlu lagi meminjam dokumen dari pemilik sebelumnya saat membayar pajak motor.
Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan resmi kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Langkah ini penting untuk memastikan pemilik baru tidak mengalami kendala saat memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan.
Selain itu, balik nama juga berfungsi untuk mencegah masalah hukum seperti sengketa kepemilikan atau pencurian kendaraan.
Jadi, apa saja syarat yang diperlukan untuk balik nama motor dan berapa perkiraan biaya yang harus disiapkan?
Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan dan estimasi biaya yang harus disiapkan sebelum mengunjungi kantor Samsat, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Untuk mengurus balik nama motor di kantor Samsat, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti pembelian motor (kwitansi) dan fotokopi
- Bukti cek fisik kendaraan
Biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan pajak setempat. Namun, biasanya perbedaannya tidak terlalu besar.
Berikut rincian biaya yang dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:
- Biaya administrasi: Rp 35.000