Pendaftaran iniĀ dibuka pada 1 Oktober 2024, sehingga pelamar bisa mulai membuat akun di portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Namun, tidak semua pelamar bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Hanya ada empat kategori pelamar yang diperbolehkan mendaftar, yaitu:
1. Pelamar prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
3. Tenaga non-ASN yang sudah terdata di pangkalan data BKN.
4. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024:
- Seleksi pengadaan PPPK 2024 akan dilaksanakan menggunakan metode computer assisted test (CAT)
- Pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama diperlukan minimal 2 tahun pengalaman, sedangkan jenjang ahli muda memerlukan minimal 3 tahun pengalaman (ketentuan ini tidak berlaku bagi Jabatan Fungsional dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan)
- Pelamar diwajibkan telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar
- Dalam pengadaan ASN, pelamar hanya dapat memilih satu jenis, yaitu PNS atau PPPK, dan hanya diperbolehkan melamar satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran
- Pelamar tidak diperbolehkan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan pelamar dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara umum, pendaftaran PPPK 2024 melibatkan beberapa tahapan, yaitu pembuatan akun, pemilihan formasi dan instansi, serta pengunggahan dokumen persyaratan.
Berikut langkah-langkahnya, dikutip dari Kompas.com :
Untuk membuat akun, pelamar perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto