Catat! Tarif Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fungsi: SIM D dikhususkan bagi pengendara penyandang disabilitas

SIM D: Untuk sepeda motor, setara dengan SIM C

SIM DI: Untuk mobil, setara dengan SIM A

Biaya: Pembuatan SIM D dan SIM DI sebesar Rp 50.000, dengan biaya perpanjangan Rp 30.000.

Selain biaya pembuatan SIM, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya berbeda-beda tergantung wilayah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer