Selain mengikuti SKD 2024, peserta juga berkesempatan menggunakan nilai SKD tahun lalu dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan di portal sscasn.bkn.go.id.
Aturan penggunaan nilai SKD 2024 pada pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) No. 344 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Baca: 5 Syarat Untuk Menggunakan Nilai SKD Tahun Sebelumnya di CPNS 2024
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait CPNS 2024 di sini